MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berpegang pada prinsip tetap menganut prinsip anggaran berbasis kinerja.

“Dalam perubahan APBD ini tidak merubah kebijakan yang telah disepakati bersama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018,” kata Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby, di gedung DPRD, Senin (17/9/2018).

Selain itu juga katanya bahwa setelah perubahan APBD yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, tidak diperkenankan adanya perubahan maupun pergeseran anggaran atau revisi.

Menurutnya dalam rangka menjabarkan program dan kegiatan yang termuat dalam perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tetap merespon berbagai kebijakan anggaran tahun 2018 yang termuat dalam kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018 sebagai manifestasi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 33 Tahun 2004.

“Pada dasarnya perubahan APBD Barito Utara tahun anggaran 2018 perlu dilakukan untuk menyempurnakan dan memantapkan kegiatan pada anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif agar kegiatan yang dilaksanakan dapat mencapai target dan sasaran yang direncanakan,” katanya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa perubahan anggaran ini adalah merupakan perubahan pada anggaran pendapatan dan anggaran belanja dari kegiatan mendahului perubahan serta kegiatan reguler dan anggaran pembiayaan dengan komposisi rancangan perubahan APBD Barito Utara tahun anggaran 2018.

Pendapatan sebesar Rp1.115.614.135.002,40, Belanja sebesar Rp.1.337.073.793621,00 yang terdiri dari belanja tidak langsung  (BTL) sebesar Rp701.092.838.621,00, belanja langsung (BL) Rp635.980.954.990,00 surplus/defisit sebesar Rp.221.459.658.618,60 dan pembiayaan sebesar Rp287.748.865.104,42. (RAMADHANI/B-6)