BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Anggaran Pendapatan belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018 akhirnya ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dalam raperda itu terjadi defisit cukup besar.
Pengesahan itu dilakukan dengan ditandatangani oleh Bupati Kotim, H Supian Hadi dan Ketua DPRD Kotim, HM Jhon Krisli bersama Wakil Ketua II, Parimus di aula paripurna DPRD Kotim, Senin (17/9/2018).
Jhon mengatakan di APBD Perubahan ini tidak banyak hal yang berubah. Apalagi kondisi anggaran yang masih terbatas dari sisi pendapatan. Sehingga mereka tidak berani mematok tinggi angka belanja.
"Apa yang tertuang sudah disepakati dan itu nantinya akan di konsultasikan dengan Gubernur Kalteng. Persetujuan itu harus dilakukan sepekan setelah disahkan tersebut," kata dia.
Seperti diketahui asumsi dalam kompisisi APBD Perubahan 2018 yang disepakati yakni Rp1,7 triliun setelah perubahan Rp 1,66 triliun atau berkurang sebesar Rp38,99 miliar (2,29 persen ).
--page
Sementara belanja sebelum perubahan ada sebesar Rp1,77 triliun kemudian setelah APBD perubahan sebesar Rp1,87 triliun atau bertambah sebesar Rp103.1 miliar (5,82 persen).
Kemudian dengan demikian APBD Kotim dalam kondisi defisit anggaran sekitar 195 persen. Sebelum perubahan, Rp72 miliar kemudian setelah perubahan naik menjadi Rp214 miliar atau bertambah sekitar Rp142,1 miliar.
"Kita akan bawa rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2018 ke pemerintah provinsi. Ketika nantinya ada hal yang bertentangan dengan aturan dalam perda itu maka segera dievaluasi," tutup Supian Hadi. (NACO/m)








