SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seluas 2.613 hektare hutan bukan kayu atau hutan mangrove di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan dikembangkan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Hutan mangrove tersebut merupakan hutan lindung dan bisa dimanfaatkan masyarakat, BUMDes, Koperasi, BUMN, hingga BUMS. 

"Hutan lindung bukan kayu ini bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan, dengan persyaratan dilakukan masyarakat, koperasi, BUMN, BUMDes, dan BUMS. Hasilnya nanti akan dibagi antara pelaksana dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH)," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir Abdurrahman Hakim, saat Sosialisasi Promosi dan Fasilitasi Pemanfaatan dan Pengembangan Jasa Lingkungan serta Hasil Hutan Buka Kayu di wilayah kelola KPHP unit XVIII, Senin (17/9/2018). 

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga hutan mangrove yang dulunya hanya dibiarkan begitu saja, bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan uang. Tapi ada persyaratan, utamanya menjaga ekosistem hutan mangrove tersebut. 

"Yang pasti pemanfaatan hutan lindung bukan untuk menanam sawit atau menghilangkan hutannya. Namun menambah ekosistem hutan yang ada," kata Abdurrahman. 

--page

Kerjasama sendiri bisa dilakukan dengan pemanfaatan kawasan hutan lindung, pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dan juga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung. 

Untuk pemanfaatan kawasan bisa dilakukan dengan budidaya tanaman hias, jamur, lebah, rehabilitasi dan penangkaran satwa, budidaya hijauan makanan ternak, obat-obatan kecuali umbi-umbian, dan pola agroforestry. 

Sedangkan kerjasama jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi, pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan penyimpanan karbon, serta panas bumi atau geothermal. 

Sementara untuk kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung yakni meliputi rotan, madu, karet, jamur, buah, dan juga sarang walet alami. 

"Sehingga dengan kerjasama tersebut, maka potensi hutan mangrove untuk peningkatan ekonomi masyarakat sangat terbuka lebar. Dan tentunya hasilnya akan bersentuhan langsung dengan PAD Kotim nantinya," terang Abdurrahman. 

--page

Sementara lias lahan yang mencapai 2.613 hektare tersebut berada di Kecamatan Teluk Sampit. Mulai dari Desa Parebok hingga Desa Ujung Pandaran. 

KPHP juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat di daerah tersebut.

Rencana tersebut disambut baik Camat Teluk Sampit Samsurijal, yang sangat tertarik dengan upaya KPHP tersebut. Karena kerjasama yang ditawarkan sangat potensial untuk peningkatan ekonomi. 

"Terutama dibidang wisata, karena Hutan Lindung Mangrove bisa dijadikan wisata seperti di Bali daerah lainnya," kata Samsurijal. 

Dia mengatakan, apa yang ditawarkan tersebut akan disampaikan kepada masyarakat. Agar bisa membuka peluang usaha baru bagi warga di Teluk Sampit. 

--page

"Jika semua sudah berjalan, maka akan membuka peluang usaha, mulai dari kuliner, suvenir, maupun jasa transportasi," ucap Samsurijal. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)