PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Pelopor, menyebut lebih dari 500 kasus sengketa tanah terjadi di Bumi Tambun Bungai.

Dari jumlah itu ada beberapa kasus di antaranya dalam tahap proses mediasi.

“Secara keseluruhan kasus pertanahan di Kalteng yang terdatar belum terlalu banyak. Belum sampai 1.000-an. Tapi itu secara resmi yang datang ke kita,” kata Pelopor seusai Penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah antara Kepala BPN Kalteng dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko di Palangka Raya, Selasa (18/9/2018).

“Kalau secara rinci, saya harus buka datanya. Tapi yang jelas lebih dari 500 kasus ada di Kalteng,” imbuhnya.

Ia menuturkan, kesepakatan bersama aparat kepolisian sangat penting untuk melakukan pemetaan kepemilikan tanah. “Mulai hari ini, kita akan coba melakukan pemetaan untuk bisa mengetahui data yang ada di kami dan kepolisian. Kemudian kita padukan,” ungkapnya.

--page

“Yang paling penting dari kegiatan ini adalah bagaimana kita memiliki langkah strategis dan sistematis serta memastikan kepemilikan tanah itu dilindungi negara.”

“Caranya, kita berupaya menyelesaikan masalah yang ada. Jadi masyarakat tidak dibiarkan menyelesaikan sendiri masalahnya dengan cara mereka masing-masing. Tetapi ada struktur, sistem pola yang kita lakukan secara resmi, legal, dan melindungi semua pihak,” tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-3)