TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Desa (Sekdes) Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur berinisial AB yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di erat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara.

"Atas dugaan tindak korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan AB diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ucap Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein, Selasa (18/9/2018).

"Kita juga akan mendalami kasus ini dengan terus memeriksa beberapa saksi, sampai saat ini sudah 28 orang diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan dugaan kuat ada yang akan ditetapkan tersangka, karena ikut serta melakukan penyalahgunaan dana desa,"  aunya.

AB merupakan Sekdes dan diangkat sebagai Plh Kepala Desa Ramania, setelah Kepala Desa Ramania sebelumnya inesial S, tertangkap tangan melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

AB yang mendapat kewenangan untuk menajalankan pemerintahan desa menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dengan mengakibatkan kerugian negara Rp100 juta lebih, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan inpratrusktur dan pemberdayaan masyarakat namum disalahgunakan untuk membayar insentif dan tunjangan pegawai di pemerintahan desa. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)