SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Clon pegawai negeri sipil (CPNS) yang nantinya lulus tes harus siap ditugaskan di daerah pelosok Kotim. Dan jika menolak atau mengundurkan diri, harus siap membayar denda sebesar Rp 100 juta. 

"Kalau mengundurkan diri, harus siap didenda. Bisa mencapai Rp100 juta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Selasa (18/9/2018). 

Hal itu diberlakukan, agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan ulah peserta seleksi CPNS tersebut. Apalagi, banyak peserta yang ingin lolos, namun kalah bersaing. 

"Bagi yang lulus nantinya harus siap ditugaskan di pelosok. Baru bisa mengajukan pindah tugas setelah 10 tahun," kata Alang. 

Sementara itu, pendaftaran akan dilakukan secara online. Peserta mengirim berkas dalam bentuk PDF, mulai dari KTP, pasfoto, surat lamaran, transkrip nilai dan surat tanda register (STR) bagi bidang kesehatan. 

--page

Sementara untuk berkas fisik bisa dikirim ke kantor BKD melalui kantor pos. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)