TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penetapan tersangka Sekretaris Desa (Sekdes) Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui berinisial AB , tim penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur telah memeriksa 28 orang saksi.

"Penetapan AB sebagai tersangka kita sebelumnya telah memeriksa 28 orang sebagai saksi," ucap Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskan 28 orang saksi itu terdiri dari instansi pemerintah daerah, Kecamatan Patangkep Tutui dan juga melakukan pemeriksaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Semua pihak terkait kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dari keterangan saksi di pemerintahan desa ramania adanya penyalahan gunaan dana desa oleh AB," kata Arief.

AB yang di tunjuk oleh Camat Patangkep Tutui Kastian sebagai Plh Kepala Desa Ramania setelah kepala desa sebelumnya tersandung kasus tindak pidana narkotika.

AB diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatam dan Belanja Desa (APBDes) Ramania tahap II pada 2017.

"Modusnya proses pencairan dana tahap II membuat pertanggungjawaban dan pelaporan dan hal tersebut diketahui oleh pihak kecamatan patangkep tutui dan DPMD, namun dana tersebut untuk membayarkan insentif dan tunjangan bukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)