PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Pelopor menyebut ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.

"Pertama, pemilik tanah itu kebanyakan hanya membeli surat. Tanahnya dia tidak melihat. Jadi membeli tanah tapi tidak melihat tanahnya. Nah ketika kita ingin menyelesaikan, juga tidak bisa langsung di atas hitam putih," ucap Pelopor, Selasa (18/9/2018).

Soal banyaknya mafia tanah, dia berjanji akan menindaklanjuti bersama kepolisian sebagaimana telah sepakat melakukan penandatanganan surat keputusan bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, antara Kepala BPN Kalteng dan Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko di Swiss-Belhotel, Palangka Raya.

Pelopor menuturkan kasus tanah terjadi rata-rata adanya saling klaim kepemilikan. "Sudah ada yang memiliki, diklaim oleh pihak lain dengan berbagai alasan. Mengatakan ini punyaku, warisan nenek moyang dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dia menambahkan sengketa tanah lebih banyak terjadi antara masyarakat dengan masyarakat dibanding masyarakat dengan perusahaan. Sampai sejauh ini pihaknya memperkirakan jumlah sengketa tanah di Kalteng lebih dari 500an kasus. (BUDI YULIANTO/B-6)