BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan, penandatangan surat keputusan bersama tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan BPN Kalteng sebenarnya lebih untuk memberikan kepastian hukum soal tanah yang dimiliki masyarakat.
"Supaya mereka ada kepastiannya, sehingga jelas dan tidak ada lagi yang membeli tanah cuma suratnya saja," kata Anang Revandoko, Selasa (18/9/2018).
Penandatanganan tersebut juga sekaligus sebagai langkah untuk memberikan edukasi ke masyarakat soal legalitas dari kepemilikan tanah.
"Sehingga semua masalah bisa kita eliminir. Ini sebenarnya untuk edukasi saja (memberikan pemahaman soal legalitas dari kepemilikan tanah)," ungkapnya.
Dia menuturkan ke depan akan menerjunkan Bhabinkamtibmas yang nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat. Baik itu tata cara membeli yang sah, menyelesaikan apabila ada sengketa dan lain-lain.
--page
Jika ada suatu sengketa, pihaknya akan mengedepankan proses mediasi. Sedangkan upaya penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.
Apakah penandatanganan tersebut juga berkaitan dengan maraknya kebakaran hutan dan lahan? Sebagaimana diketahui, sudah banyak lahan yang terbakar lalu diberi garis polisi karena tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Nggak juga. Intinya supaya ada kepastian hukum kepemilikan tanah. Jadi lebih pada edukasi saja," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








