SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha sawit asal Mesan, Aan S pemilik lahan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kotim mengklaim mengantongi izin.

Lahan yang dibeli Aan dengan luas sekitar 200 hektare itu kini bermasalah. Setelah penyidik Kejari Kotim menelusurinya, ternyata ada dugaan surat pernyataan tanah (SPT) yang diterbitkan mantan Kades M Saini Arif tersangka kasus itu fiktif.

"Kalau dari keterangan pemilik lahan ada izinnya, namun kita belum cek ke Pemda," ucap penyidik, Rabu (19/9/2018).

Pengakuan saksi juga, lahan itu ia beli untuk anaknya. Hingga kini ia sudah menginvestasikan uangnya mencapai Rp3 miliar untuk membeli lahan hingga penanaman sawit di lokasi itu.

Dari pengecekan lokasi yang dilakukan penyidik lahan itu terdiri dari satu hamparan. Sebelumnya diungkapkan tersangka juga kalau lahan itu pemiliknya 10 orang.

--page

Di lahan itu ada pondok pekerja. Bahkan di lahan tersebut sudah ditanami sawit namun itu baru dilakukan. "Sawitnya masih kecil-kecil katanya baru ditanam," pungkas penyidik. (NACO/B-2)