BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah camat berkumpul di aula Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kehadiran mereka untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Dalam kegiatan ini kita lebih banyak diskusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi yang turut hadir dalam kegiatan Rabu (19/9/2018) itu.
Dalam diskusi itu menurut Wahyudi, banyak yang ditanya oleh kalangan aparat pemerintah tingkat kecamatan itu, mulai dari sengketa lahan hingga tindakan oknum lembaga swadaya masyarakat.
"Ada yang bertanya soal klaim tanah Dayak Misik, kawasan hutan produksi, masalah SKT, segel, tumpang tindih lahan dan hingga dana untuk kegiatan sosial," kata Wahyudi.
Termasuk ada juga yang menanyakan fungsi lain dari jaksa termasuk tindakan oknum LSM Anti Korupsi yang melakukan pemerasan dan mengganggu pihak kepala desa.
--page
Semua pertanyaan camat itu langsung dijawab oleh pihaknya, apalagi seperti soal masalah pertanahan cukup menarik dibahas dalam diskusi itu, ditengah sejumlah kasus tanah yang ditangani oleh pihak Kejari Kotim yang sudah menyeret oknum pejabat Desa hingga kalangan pegawai BPN.
"Dalam kegiatan ini juga kami memaparkan tentang kebijakan penanggulangan kejahatan oleh aparatur negara berdasarkan Pasal 111 KUHAP," pungkas pria melati dua dipundaknya itu.(NACO)








