BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak main-main menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pihaknya sudah resmi melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi terkait, Rabu (19/9/2018).
Salah satu isinya berkaitan dengan penanganan karhutla. MoU itu sekaligus menyikapi banyaknya lahan yang terbakar tapi belum ketahui pemiliknya, atau pemilik belum ada yang mendatangi ke kantor polisi dengan mengaku sebagai pemilik lahan.
"Selama ini kita kesulitan mengetahui pemilik lahan. Tidak ada yang mengaku sampai tiga bulan diberi police line pun tidak ada yang muncul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mewakili Kapolda Irjen Pol Anang Revandoko.
"Kita sudah membuat MoU dengan pemerintah. Untuk tanah yang masih SKT, kelurahan wajib tidak membuat surat keterangan apabila itu masih dalam police line. Demikian juga yang bersertifikat. Sepanjang itu belum diselesaikan prosesnya, maka tidak bisa dipindahtangankan," tegas Adex.
Andai sampai dalam jangka waktu lama tetap saja tidak ada pemiliknya, maka lahan yang terbakar lalu diberi garis polisi itu bisa menjadi milik negara.
--page
"Kalau tidak ada pemiliknya, secara otomatis jadi milik negara. Dikembalikan ke negara," tegas dia lagi.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan Kalteng yang bermartabat, tertib dan sejahtera di bawah kepemimpinan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko.
Oleh sebab itu, Adex mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan maupun lahan. "Jadi stop untuk membakar lahan," tandasnya. (BUDI YULIANTO/B-5)







