SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Forum Grup Diskusi bersama seluruh camat terkait Kebijakan Penanggulangan Kejahatan oleh Aparatur Negara, berdasarkan pasal 111 KUHAP, Rabu (19/9/2018).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari (Kajari) Kotim, Wahyudi menyampaikan sejumlah penekanan kepada para camat.

"Ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam kegiatan itu," kata Wahyudi.

Salah satunya agar camat berperan aktif menjalin komunikasi yang intensif dengan kejaksaan, dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, Kejari Kotim berdasarkan data statistik menempati urutan pertama se Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara pidana yang tidak diimbangi dengan jumlah jaksa yang proporsional.

--page

Sementara peran jaksa tidak hanya berperan dalam penuntutan tetapi juga sebagai penyelidik, penyidik, eksekutor, dan Jaksa Pengacara Negara.

"Hal lain juga, saat ini terdapat beberapa tindak pidana diluar KUHP yang dapat dilakukan penyidikan PPNS, untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa agar dilakukan penuntutan," kata Wahyudi.

Termasuk soal tertangkap tangan juga diatur dalam pasal 1 angka 19 KUHAP yaitu orang yang sedang, sesudah atau sesaat melakukan tindak pidana diketahui khalayak ramai, dan terdapat benda yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Kemudian, juga sesuai dengan pasal 111 Ayat (1), ada yang berhak dan wajib dalam melakukan tangkap tangan tehadap tersangka dan barang bukti tindak pidana. Kemudian dapat diserahkan kepada penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor.

Serta dalam rantai pembuktian yang harus diperhatikan adalah pembuktian terhadap tersangka dan barang bukti sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP.

--page

Hal lain yang ditekankan juga yakni pada 2018 ini kejahatan jalanan atau kejahatan konvensional marak terjadi di wilayah Kotim. Walaupun merupakan tindak pidana biasa, akan tetapi hal tersebut sangat menganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. 

Diharapkan, seluruh aparat negara dan pihak yang berwenang untuk terus berperan aktif dalam menanggulangi hal tersebut. 

"Diharapkan untuk camat agar berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana konvensional yang dapat meresahkan masyarakat. Dengan melakukan langkah-langkah preventif dan represif," pungkasnya.(NACO/B-11)