BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau Marinus Apau memastikan bahwa tenaga honorer atau kontrak di lingkup Pemkab setempat yang masuk Kategori 2 (K2) sudah tidak ada lagi.
"Pegawai honorer Kategori terbagi menjadi dua, yakni K1 dan K2. K1 adalah Honorer yang lulus seleksi CPNS pada tahun 2013. Sedangkan K2 adalah mereka yang tidak lulus pada tahun 2013, dan akan diikutkan pada seleksi CPNS tahun 2018 ini," ungkap mantan Camat Sematu Jaya ini Marinus Apau, Rabu (19/9/2018).
Menurut dia, honorer kategori adalah tenaga kontrak lingkup Pemkab Lamandau yang mengabdi TMT tahun 2005. Jika pengabdian tenaga honor dimulai di atas tahun 2005, tidak lagi masuk sebagai honorer kategori.
Saat ini tidak ada lagi Honorer K2, karena semua honorer TMT 2005 sudah terangkat pada seleksi CPNS tahun 2013 lalu.
Sedangkan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Lamandau yang ada saat ini memiliki hak yang sama dengan pelamar umum lainnya jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini. "Silakan saja mengikuti semua alur dan mekanisme dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 ini," ujarnya.
--page
Kepala BKPSDM menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelamar CPNS tidak diperbolehkan bergabung dengan Partai Politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.
"Selain tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi pengurus Parpol, pelamar CPNS juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, bahkan di pedalaman sekalipun," tegas dia. (PP/HERIYADI/B-2)








