BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson, menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan daftar caleg tetap (DCT) untuk pemilu legislatif 2019, Kamis (20/9/2018).
DCT Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan sebanyak 291 orang dari 15 partai politik. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya berstatus mantan narapidana.
"Ada dua caleg yang berstatus mantan narapidana," ungkap Stepenson.
Adapun kasus dua caleg itu yakni satu orang terlibat tindak pidana umum dan seorang lainnya kasus narkoba. Namun, untuk kasus narkoba bukan sebagai pengedar atau bandar, hanya sebagai pemakai atau korban.
"Caleg tersebut sudah melaksanakan berbagai hal sesuai ketentuan terkait persyaratan calon legislatif. Sehingga masuk dalam DCT," sebut Stepenson.
--page
Sebanyak 291 caleg di Gunung Mas, terdiri dari 175 laki-laki dan 116 perempuan. Secara keseluruhan keterwakilan perempuan telah terpenuhi oleh semua partai politik. DCT akan diumumkan melalui media agar masyarakat mengetahui. (EPRA SENTOSA/B-3)








