PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua rukun tetangga (RT) di wilayah Kecamatan Bukit Batu diwajibkan untuk tidak meminta imbalan apapun jika ada warganya yang mengurus surat pernyataan tanah (SPT).

“Saya imbau dan saya instruksikan ke RT, bahwa kepengurusan SPT itu gratis. Saya tidak mau mendengar ada yang meminta,” tegas Camat Bukit Batu, Herwin dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digagas BPBD Kota Palangka Raya, Kamis (20/9/2018).

Herwin menuturkan, apabila di kemudian hari ditemukan ada ketua RT yang meminta imbalan, dirinya tidak segan-segan untuk mencabut SPT tersebut. “Dengan catatan, tanah itu tidak dilakukan pembakaran. Jadi jangan coba-coba. Saya akan nahan surat itu (jika sampai ada yang meminta),” tegas dia lagi.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan supaya warga terus menjaga, memelihara kepemilikan tanah dan tidak melakukan pembakaran. Sebagaimana diketahui, Polda Kalteng telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah instansi terkait pada Rabu (19/9/2018).

Salah satu poin penting yakni apabila ada lahan yang terbakar lalu tidak diketahui pemiliknya, aparat akan terus memasang garis polisi. Bahkan tidak bisa dipindahtangankan. Kemudian, jika dalam waktu lama tetap saja tidak diketahui pemilik maupun pemilik tidak datang mengakui sebagai pemilik lahan, maka lahan tersebut statusnya menjadi milik negara. (BUDI YULIANTO/B-2)