BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Barito Selatan. Lembaga anti rasuah ini menggelar sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada DPRD Barito Selatan, di aula VIP, Kamis (20/9/2018).

“Kita sosialisasi ini tujuannya agar para anggota DPRD Barsel meningkatkan pemahaman soal tata cara pelaporan LHKPN dan juga penggunaan aplikasi dari e-filling,” kata Ketua Tim Pendaftaran Direktorat LHKPN KPK RI, Ben Hardy Saragih kepada Borneonews, Kamis (20/9/2018).

Sehingga, lanjut dia, dengan pemahaman ini pihaknya berharap para anggota DPRD maupun jajaran pimpinan bisa atau mampu untuk melakukan pelaporan LHKPN.

Ia membeberkan, hasil pelaporan LHKPN ini akan diumumkan kepada masyarakat. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat dan pers untuk melakukan pemantauan hasil verifikasi yang diumumkan nanti.

Dimana, lanjut dia, hasil pengumuman dan verifikasi tersebut bisa diakses melalui acch.kpk.go.id atau lhkpn@kpk.co.id. (URIUTU DJAPER/B-5)