BORNEONEWS, Buntok– Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan menyambut baik sosialisasi dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sangat menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK ini. Karena tujuannya supaya semua rekan-rekan DPRD bisa mengisi LHKPN,” kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani seusai sosialisasi, Kamis (20/9/2018) sore.
Lanjut dia, semua anggota DPRD harus mengisi atau melaporkan LHKPN per 31 Desember 2017. Artinya harta yang diperoleh sebelum tanggal tersebut wajib dilaporkan.
Tata cara pelaporan dan pengisian itulah yang diajarkan atau disosialisasi oleh KPK. Karena saat ini pelaporan LHKPN dilakukan secara elektronik atau menggunakan e-filling.
Ia mencontohkan laporan menggunakan e-filling, misalnya diminta sertifikat tanah tidak perlu mengirim foto kopinya, cukup mengisi nomor sertifikatnya.
--page
“Nanti setelah sosialisasi ini semua anggota DPRD akan diberikan password tentang pelaporan tersebut,” ucap dia.
Hasanuddin menambahkan, nanti setelah pada pemilu legislatif terpilih kembali, pelaporan LHKPN tersebut bisa digunakan.
Intinya, DPRD Barito Selatan menyambut baik dan siap melaksanakan perintah undang-undang terkait LHKPN. (URIUTU DJAPER/B-3)








