BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu meminta agar jalan khusus di Kotim harusnya sudah disediakan. Terutama untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan.
"Salah satunya untuk jalan angkutan truk CPO. Tidak jarang membuat kecelakaan lalulintas di Kotim yang berujung korban jiwa selama ini," kata Dadang, Kamis (20/9/2018).
Menurut Dadang, sudah saatnya bagi pemerintah Kotim dan Kalteng segera menegaskan perkebunan untuk membuat jalan khusus, sebab regulasi sudah ada, karena keluhan terhadap angkutan di jalan ini sudah sejak lama.
Bahkan semua itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan.
Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan, kemudian Tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif menganai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan.
--page
"Mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada itu maka seluruh investasi pertambangan dan PBS diwajibkan membangun jalan khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan mereka sendiri," tegas Dadang.
Dikatakanya semangat lahirnya sejumlah regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat jalan khusus sehingga tidak akan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu dampak lain juga dana daerah akan terkuras untuk perbaikan jalan yang cepat rusak akibat angkutan dengan bobot besar itu. (NACO/B-5)








