SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Kalteng, Ririn Rosyana merasa hak politiknya sengaja dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu 2019. 

Alasannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg, bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Sementara saat ini, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada. Kondisi ini membuatnya merasa ada yang aneh dengan KPU Kalteng.

Ririn dianggap tetap tidak bisa mencalonkan diri. Meski ia berstatus sebagai mantan terpidana korupsi, namun dalam putusan Mahkamah Agung dinyatakan jelas mantan terpidana korupsi diperbolehkan mencalon.

Sementara, KPU Kalteng tetap menyatakan tidak bisa. Lantaran dianggap tidak masuk dalam pihak yang menggugat ke Bawaslu.

--page

"Tidak bisa katanya dan itu katanya sesuai dengan edaran dari KPU RI,“ kata Ririn, Kamis (20/9/2018).

Dia menyebutkan KPU membuat edaran itu seyogyanya menindaklanjuti putusan dari MA. Namun, dalam praktiknya justru menabrak kembali aturan hukum . 

Dia menganggap KPU menafsirkan sendiri putusan MA dengan menyebutkan hanya berlaku bagi calon yang sudah mengajukan sengketa di Bawaslu. Sementara sumber masalah calon itu ada di mantan koruptor.

"Saya dicoret dari daftar karena penerapan PKPU Nomor 20 tentang Pencalonan Anggota DPD RI," kata dia.

Harusnya saat persoalan mantan koruptor dalam PKPU itu dibatalkan MA,  maka secara hukum, hak politik mereka dipulihkan kembali tanpa ada embel-embel baru. (NACO/B-11)