KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengatakan, kampanye pemilu legislatif dimulai dari 23 September 2018 hingga 14 April 2019. Sementara hari pencoblosan pada 17 April 2019.

"Untuk masa kampanye pemilu legislatif berlangsung kurang lebih enam bulan," kata Stepenson, Jumat (21/9/2018).

Adapun daftar calon tetap anggota legislatif Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan sebanyak 291 orang dari 15 partai politik. Terdiri dari 175 laki-laki dan 116 perempuan.

Kabupaten Gunung Mas terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil). Rinciannya, dapil I yaitu Kecamatan Kurun, Kecamatan Mihing Raya dan Kecamatan Sepang dengan jumlah kuota anggota DPRD 8 orang.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Rungan, Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Manuhing Raya. Dan kuota anggota DPRD sebanyak 9 orang.

--page

Kemudian, dapil III terdiri dari Kecamatan Tewah, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu. Kuota anggota DPRD di dapil ini sebanyak 8 orang. (EPRA SENTOSA/B-11)