BORNEONEWS, Sampit - Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kotawaringin Timur, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan kampanye bagi masing-masing partai politik.
"Kampanye akan dilaksanakan selama tiga hari setelah ditetapkannya DCT," kata Komisioner KPU Kotim, Rifqi Nasrullah, Jumat (21/9/2018).
Setelah tiga hari dari penyerahan DCT ini, lanjut pria berlatar belakang magister hukum itu, kampanye mulai dilakukan, yang merupakan tahapan pelaksaanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019.
Kampanye, lanjut dia, akan dilakukan hingga tiga hari jelang pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada April 2019 mendatang. "Selain itu juga seluruh partai politik harus menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK)," tegasnya.
LADK sendiri, lanjut dia, sudah dijadwalkan. Seluruh partai politik harus menyerahkannya pada 23 September 2018. "LADK diserahkan pada sehari itu saja, mereka bisa persiapkan dari sekarang," pungkasnya. (NACO/B-2)








