BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satlantas Polres Barito Utara menemukan 14 pelanggaran lalu lintas saat operasi rutin di Jalan Ahmad Yani, simpang Telkom, Kota Muara Teweh, Jumat (21/9/2018).
Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengungkapkan, dari 14 pelanggaram tersebut diamankan barang bukti berupa 22 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 unit sepeda motor.
Kegiatan operasi rutin dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan surat-surat kendaraan pengguna jalan. Selain itu, untuk menyosialisasikan tujuh fokus sasaran road safety.
Tujuh fokus road safety tersebut terdiri dari melawan arus, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, berkendaraan dalam keadaan mabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berkendara belum cukup umur.
“Dalam kegiatan itu juga kami melibatkan pihak Samsat Barito Utara untuk melayani masyarakat yang pajak STNK-nya telah mati atau melebihi tanggal pajak,” ungkap Kasatlantas. (RAMADANI/B-3)








