PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini menyatakan apresiasinya atas penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 serta bimbingan tata cara pelaporan e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Sosialisasi dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis lalu. "Ya kami apresiasi kegiatan itu karena memang kita menyadari sosialisasi terkait peraturan itu penting karena peraturannya terbilang baru," kata Ida Ayu, Sabtu (22/9/2018).

Sosialisasi itu, menurut Nia, juga turut dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat DPRD beserta staff administrasi ruang lingkup pemerintah Kota Palangka Raya dengan pembicara Olivia Kartika, selaku penjabat spesialis pemeriksaan dan pendaftaran LHKPN KPK-RI.

"Kegiatan itu digelar dalam rangka penguatan pemerintahan di Kota Palangka Raya terkait peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia, tak terkecuali lembaga DPRD," beber Ida Ayu.

LHKPN itu sendiri, lanjut Politisi Gerindra ini, nantinya akan berfungsi sebagai salah satu upaya dan cara untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol pemerintah. (TESTI PRISCILLA/B-2)