PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nasib 81 guru tidak tetap (GTT) yang dilimpahkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada November 2017 lalu kini terjawab. Dinas Pendidikan setempat telah menyiapkan Rp 324 juta untuk pembayaran insentif guru honor itu untuk September - Desember 2018.

"Untuk pengaturannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Apakah dibayarkan Rp 1 juta per orang atau dihitung per jam mengajar, kita serahkan kebijakannya kepada dinas," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Minggu (23/9/2018).

Menurut Mukarramah, pelimpahan dari Provinsi sudah dari November 2017 lalu. Dan SK Wali Kota yang mengatur honor GTT, baru keluar pada 28 Agustus 2018.

"Karena SK-nya baru keluar akhir Agustus, jadi honor yang dibayarkan Pemko hanya dari September - Desember itu, atau 4 bulan. Sedangkan yang Januari - Agustus tidak bisa dibayarkan karena hitungannya saat itu mereka masih di bawah wewenang provinsi. Pemerintah kota hanya akan meralisasikan honor September - Desember 2018," jelasnya.

Untuk besaran anggaran yang disediakan, Pemko Palangka Raya sudah berusaha secara maksimal. Sebab, tidak mungkin menambah lagi, karena konsekuensinya harus mengurangi anggaran lain. Sementara anggaran Pemko Palangka Raya saat sedang defisit.

--page

"Untuk menagih haknya, GTT meminta kami untuk memfasilitasi ke provinsi. Saat ini sudah proses koordinasi, namun tetap kami hanya memfasilitasi. Kebijakan ada pada pemerintah provinsi," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)