BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengingatkan, penyebar informasi palsu atau hoax dapat dipidanakan.
"Jangan main-main dengan sebuah informasi. Penyebar hoax dan ujaran kebencian dapat dipidanakan. Di Indonesia ada pasal yang mengatur permasalahan ini," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (24/9/2018).
Kebanyakan hoax dan ujaran kebencian disebarkan melalui jejaring sosial atau media sosial (medsos). Penyebar hoax dan ujaran kebencian dapat dipidanakan lantaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya sering meresahkan masyarakat dan dapat merugikan orang lain.
Kapolres menerangkan, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman bisa terkena pidana kurungan badan (penjara) dan denda.
"Penyebarnya dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," terang Rommel.
--page
Masyarakat diharapkan turut serta dalam pemberantasan hoax dengan cara tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang di media sosial dan tidak menelaah setiap informasi yang didapat.
Apabila menemukan informasi terindikasi hoax dan ujaran kebencian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








