BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga dari calon daerah otonom baru (DOB) Kotawaringin Utara (Kotara) rencananya menggelar aksi damai di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/9/2018) hari ini.
Sekretaris Badan Pekerja Persiapan Pembentukan (BP3K) Kotawaringin Utara Siagano mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat berangkat ke Jakarta sejak Minggu (23/9/2018).
Mereka akan bergabung dengan Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran DOB se-Indonesia (Forkonas PPDOB) menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah dan desain penataan daerah.
Mereka berencana akan melakukan audiensi dengan DPD RI dan aksi damai di Istana Negara untuk menuntut pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah, sebagai turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tidak adanya peraturan pemerintah menjadi batu sandungan untuk pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara. Belum terbitnya PP turunan dari UU No 23 Tahun 2014 juga menjadi alasan Kotara belum bisa disahkan,” kata Siagano, Senin (24/9/2018).
--page
Siagano menjelaskan, semua persyaratan pembentukan DOB Kotawaringin Utara sudah dipenuhi. Mulai dari kajian akademis dan persetujuan Bupati Kotim, DPRD Kotim, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.
"Pembentukan Kotawaringin Utara ini ditarget terealisasi 2017 lalu, namun molor karena terbentur aturan," tegasnya.
Sumber pembiayaan untuk BP3K Kotara awalnya dari dana hibah dari pemkab, namun kini beralih ke bagian Sekretariat Daerah di bawah Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum).
Hingga 2017, total dana yang digelontorkan untuk Kotawaringin Utara mencapai Rp 3,5 miliar. Rinciannya, 2014 sebesar Rp500 juta, 2015 sebesar Rp 1,5 miliar, dan 2016 sebesar Rp1,5 miliar. Tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak bisa dicairkam.
Kotara direncanakan terdiri dari Kecamatan Parenggean, Tualan Hulu, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, dan Antang Kalang. Luasannya 57 persen dari total wilayah Kotim. (NACO/B-5)








