BORNEONEWS, Sampit - Hingga kini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah merampungkan berkas perkara Muhammad Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Kita masih merampungkan berkas perkara, kita sudah perpanjang masa penahanannya," kata Ketua Tim Penyidik, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (24/9/2018).
Menurut Lutvi penahanan sebelumnya dilakukan selama 20 hari terhadap calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Karena masih belum rampung berkas perkaranya diperpanjang selama 40 penahannya.
Bahkan sejak beberapa hari lalu sejumlah saksi terus diperiksa oleh penyidik. Termasuk Aan S pemilik lahan dengam luas sekitar 200 hektare tersebut.
Saini sampai saat ini merupakan tersangka tunggal dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa surat pernyataan tanah (SPT) ketika ia menjabat sebagai Kades Bagendang Tengah.
--page
SPT itu diterbitkan secara fiktif dengan meminjam nama sejumlah warga. Setelah terbit di jual dengan investor sawit asal Medan. Bahkan saat pengecekan lokasi di lahan itu sudah digarap dan ditanami sawit. (NACO/B-5)








