BORNEONEWS, Tamiang Layang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur Eskop, mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum, hanya akan menerima haknya sebesar 50%.
“ASN yang tersandung hukum apapun itu sebelum putusan pengadilan yang ingkrah, maka hak-haknya hanya dibayarkan 50%,” Kata Eskop, Senin (24/9/2018).
Selain pemotongan hak, ASN yang tersandung masalah hukum juga akan di nonaktifkan sementara. Bila sudah ada putusan ingkrah dari pengadilan, akan diberhentikan.
“Akan dipecat bila sudah adanya putusan dari pengadilan yang ingkrah dan berkekuatan hukum yang sah. Namun, sebelum ingkrah hanya diberhentikan sementara,” sebutnya.
Sebaliknya, bila putusan pengadilan menyatakan ASN tidak terbukti bersalah, hak-hak dan jabatannya akan dikembalikan. “Ya bila putusan pengadilan mengatakan ASN yang bersangkutan tidak bersalah, wajib kita mengembalikan hak-haknya,” tegas dia. (PRASOJO EKO/B-3)








