BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mengalami peningkatan, sehingga meningkatnya KLH ini bisa diimbangi dengan upah minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Gusti Nuraini Sini menuturkan untuk masalah pengupahan ini segera dibahas, sehingga ke depan ada titik temu tentang peningkatan UMK.
"Kami baru saja membahas mengenai dewan pengupahan daerah. Kepengurusan ada yang diganti. Maka secepatnya kepengurusan yang baru ini untuk kita ajukan kepada bupati agar keluar SK yang baru," kata Gusti, Senin (24/9/2018).
Atas dasar itulah dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat Kepala Disnakertrans, dari akademisi, kemudian BPS Kobar, dari Apindo, dari Serikat pekerja untuk membahas soal UMK 2019.
"Setelah ada penetapan SK pengurus yang baru. Bakal kita agendakan untuk pembahasan UMK Kobar 2019," katanya.
--page
Dalam pembahasan ini besaran UMK mengacu pada perundang-undahan dan mekanisme yang sering diterapkan. Salah satu acuan yang sering digunakan KHL.
KHL ini berbeda-beda, karena untuk seorang bujang ini kebutuhan hidupnya tentu berbeda sama yang sudah berkeluarga. Kemudian hitungan juga ada rumusnya tersendiri.
"Untuk KHL seorang bujang 2018 di Kobar sesuai data dari BPS Rp2.586.184. Sedangkan untuk yang sudah berkeluarga ini jauh lebih besar," ujarnya.
Dari KHL tersebut nanti bisa menjadi acuan untuk peningkatan UMK, sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera dengan adanya peningkatan UMK.
"Serta pemerintah juga melihat adanya peningkatan UMK ini apakah terlalu membebani perusahaan. Karena kami. Khawatir jika UMK naik terlalu tinggi maka ada perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan. Hal ini yang harus kita bahas secara cermat," bebernya.
Untuk UMK Kobar 2018 yakni Rp2.599. 767 atau meningkat dari UMK 2017 yakni Rp2.391. 470. Sehingga UMK 2019 mendatang bisa naik. (ANDRE/B-6)








