KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, mengamankan seorang laki-laki berinisial BP, 30, lantaran diduga menjual minuman keras tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama itu ditangkap Senin (24/9/2018). Dia diketahui menyandang gelar pendidikan sarjana.

Dari tangan BP, polisi mengamankan belasan botol minuman keras yang disimpan di kediamannya.

"Saat anggota Polsek melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan telah ditemukan minuman keras beralkohol sebanyak total 16 botol di rumah pelaku. Pelaku sengaja menjual tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang," ungkap Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi.

Belasan botol minuman keras yang diamankan terdiri dari 10 botol merk Mc Donald dan 6 botol anggur putih cap orang tua.

--page

"Kemudian pelaku dan barang bukti berupa belasan botol minuman keras ini kita bawa ke Polsek Kapuas Murung untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Subandi. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)