PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, antara eksekutif dan legislatif adalah mitra di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Menurut kami, istilahnya kita adalah laki-laki dan perempuan, atau dua sayapnya seekor burung, jika sayap sama kuatnya maka terbanglah burung itu sampai ke puncak setinggi-tingginya. Maka patah satu, maka tidak bisa terbang sama sekali," kata Sigit, Senin (24/9/2018).

Perihal ini disampaikannya saat memberi sambutan dalam Sidang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya dalam Rangka Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya serta Penyampaian Visi dan Misi Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023 yang baru dilantik tadi pagi.

"Sertijab ini adalah amanat untuk melaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dimana pada prosesnya penyerahan memori serah terima jabatan dari wali kota dan wakil wali kota yang lama kepada yang baru," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Selain daripada itu kegiatan tersebut juga merupakan ungkapan rasa syukur atas suksesnya pemilihan umum wali kota palangka raya tahun 2018 yang telah dilalui dengan aman dan lancar.

"Karena pemilu lah kita menjadi mengerti mengenai proses pembelajaran demokrasi, termasuk berbagai implikasi lain dan harus tetap diakui sebagai proses pembentukan peradaban dan tatanan tempat berdemokrasi," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)