BORNEONEWS, Palangka Raya - Langkah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat soal jangan membakar hutan dan lahan terus berlanjut.
Jika sebelumnya terhadap warga Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu, kali ini kepada warga Kecamatan Jekan Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di kecamatan setempat, Senin (24/9/2018).
"Yang kita tekankan lebih terkait dengan bahaya, dampak dan sanksi hukum. Ini semua sebagai bentuk pencegahan," kata Kabid Managemen Bencana dan Kebakaran, BPBD Kota Palangka Raya, Emi Ambriyani.
Ia menuturkan, upaya pencegahan itu dilakukan bekerjasama dengan aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. "Kita fokus pencegahan. Untuk penindakan, ranahnya kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, dari catatan borneonews.co.id, ada sejumlah titik kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Seperti di Jalan G Obos, Yos Sudarso dan Jalan Mahir Mahar.
--page
Kemudian, dalam hal penindakan, Polres Palangka Raya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran. (BUDI YULIANTO/B-5)








