SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Saini Arif masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Masih proses untuk saat ini. Kita meminta keterangan dari saksi ahli," kata Ketua Tim Penyidik kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (25/9/2018).

Selain memeriksa saksi ahli lanjut Lutvi penyidik juga tengah melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Karena masih ada alat bukti yang kini masih mereka cari guna melengkapi berkas perkara.

"Kira terus merunning, maka dari itu masa penahanannya kita perpanjang," kata pria yang menjabat sebagai Kasi Pidana Umum itu.

Saini terseret dalam kasus itu setelah ia menerbitkan surat pernyataan tanah (SPT) sebanyak 99 lembar di atas tanah seluas sekitar 200 hektare pada 2017 lalu yang diduga fiktif.

--page

Tanah itu dijual kepada investor dari Medan, Aan S, kini lahan tersebut sudah digarap dan oleh pengusaha itu ditanami sawit. Bahkan penyidik sudah turun ke lokasi tersebut. (NACO/B-5)