BORNEONEWS, Sampit - Polisi berinisial DA (35) harus menanggung mahal perbuatannya yang menyeretnya ke jeruji besi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan terhadap istrinya berinisial RV.
Dalam sidang Selasa (25/9/2018) di Pengadilan Negeri Sampit, di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore menuntutnya selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Lady.
DA harus dilaporkan setelah kejadian pada Selasa (8/5/2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat terdakwa datang ke rumah meminta istrinya untuk meminjam uang dengan kakaknya untuk bayar tagihan truk.
Namun korban tidak mau karena hubungan terdakwa dan kakak korban tidak baik. Hingga membuat DA marah, namun saat itu ia tidak memukul.
--page
Warga Jalan Kacapiring I Gang Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu keluar. Tidak berapa lama ia datang dalam kondisi mabuk.
Ia memaksa membawa korban keluar, namun sempat ditolak. Akan tetapi korban akhirnya mau karena takut dipukul tersangka. Di jalan, ia marah-marah dan mengancam akan membuat mati korban sambil sembarangan membawa kendaraan.
Korban meminta singgah untuk membeli pulsa hingga ia lari minta tolong dengan warga sekitar, namun tidak ada yang menolongnya. Saat itu, ia dianiaya di dekat perumahan KPR Jalan Manggis Sampit.
Korban kemudian diajak pulang, namun kali itu kendaraan korban yang membawa. Saat di jalan, DA menarik gas hingga kendaraan melaju kencang. Karena ingin menabrak orang, korban ngerem hingga mereka jatuh tepatnya di depan kantor Disdukcapil Kotim.
Korban kembali dianiaya sebelum akhirnya mereka pulang ke rumah. Sesampai di rumah korban membawa anaknya dan pergi ke tempat rekannya hingga melapor kejadian itu.
--page
Atas tuntutan itu, terdakwa mohon keringanan. Saat ditanya seperti apa hubungannya dengan sang istri, menurut DA, sudah di ujung tanduk.
"Kalau dia ngajak pisah yang mulia, dia minta rumah juga," ucap terdakwa, hingga akhirnya sidang ditunda pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. (NACO/B-2)








