BORNEONEWS, Muara Teweh– Bagi seorang pegawai negeri Sipil (PNS), pindah tugas atau penempatan kemungkinan saja terjadi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2018, pindah tepat kerja bagi PNS ada aturannya.
Kasubid Formasi pada Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Ira Akhmadi, mengatakan bagi peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus wajib membuat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak tanda mulai tugas (TMT).
“Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian, PNS tersebut tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” jelas Ira Akhmadi kepada Borneonews, Selasa (25/9/2018).
Selain itu, dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesai dengan yang dibutuhkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka pejabat pembina kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
“Dalam hal peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” sebut dia. (RAMADANI/B-3)








