BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mengangah (Disperindagkop UKM) Murung Raya berjanji membebaskan pungutan retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) di pasar malam alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu dengan syarat mereka mau tertib.
Kepala Disperindagkop UKM Mura, Kariadi mengatakan, penghapusan pungutan retribusi ini asalkan para pedagang kaki lima (PKL) bisa memindahkan lapak dagangannya katika tidak berjualan di area alun-alun Jorih Jerah.
“Sebelumnya kan para PKL membiarkan lapaknya di lokasi alun-alun, baik itu saat buka maupun ketika tutup. Saya sudah instruksikan petugas kami untuk memberitahukan para PKL memindahkan lapaknya ketika tidak berjualan ke lokasi yang sudah ditentukan,” kata Kariadi belum lama ini.
Jika penertiban ini berhasil, Kariadi berjanji akan menghapus retribusi khusus untuk PKL yang berada di luar tenda yang sudah disediakan oleh pemerintah. Ini bertujuan menghilangkan nuansa kumuh di lingkungan alun-alun.
“Kita harapkan kerja samanya para PKL ini, bila sudah tutup berjualan kami minta pindahkan lapaknya dan jangan dibirkan dilokasi berjualan. Dihapusnya retribusi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para PKL,” jelas Kariadi.
Menurut Kariadi, selama ini dengan keberadaan para PKL yang tidak memindahkankan lapaknya di alun-alun menimbulkan banyak laporan, seperti masalah sampah yang seringkali dibuang sembarangan. (TRISNO/B-5)








