BORNEONEWS, Sampit - AA alias Ang, terdakwa kasus asusila terhadap kekasihnya yang berusia 16, sudah mempersiapkan syarat untuk menikah. Keluarga korban pun masih berunding. Namun tanpa diduga, paman korban malah langsung melaporkannya.
Akibatnya, satpam perumahan itu berurusan dengan hukum. Pengakuannya ia sudah tiga kali melakukan perbuatan layaknya suami istri itu yakni pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Itu ia lakukan di pos satpam perumahan di Kabupaten Kotim, tempat ia bekerja.
Keduanya berhubungan saat korban menghampirinya di tempat kerja. Di situlah korban disetubuhi dengan dijanjikan akan dinikahi jika terjadi apa-apa.
Meski sudah dilaporkan, bahkan bakal lama meringkuk di jeruji besi, terdakwa tetap mau bertanggung jawab dengan menikahi perempuan yang sudah ia renggut keperawanannya itu.
--page
"Kalau terdakwa, meski saat ini ia berurusan dengan hukum, tetap mau tanggung jawab, bahkan menikahi korban. Namun sekarang korban yang tidak mau," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa seusai sidang tertutup yang dipimpin Edy Rosadi. (NACO/B-2)








