SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- AA alias A ketahuan menyetubuhi remaja perempuan berusia 16, setelah korban berbohong dengan orang tuanya. Fakta itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/9/2018).

"Kepada orang tuanya korban izin nginap di tempat pamannya. Awalnya orang tuanya percaya saja," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa seusai persidangan yang berlangsung tertutup.

Tanpa sengaja orang tua korban menanyakan kepada pamannya secara langsung. Selain itu, jarak rumah orang tua korban dan pamannya tidak jauh.

Namun, betapa terkejutnya orang tua korban setelah mengetahui korban ternyata tidak menginap di rumah pamannya.

Apalagi beberapa kali orang tuanya melihat korban pulang saat dini hari. Hingga akhirnya remaja perempuan putus sekokah itu mengaku kalau dirinya telah ditiduri oleh AA, si satpam perumahan.

--page

A dan korban melakukan hubungan suka sama suka itu pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, lalu 17 April 2018 sekitar pukul 01.00, dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30. 

Semuanya melakukan perbuatan haram itu di pos satpam perumahan di  Kabupaten Kotim, di tempat terdakwa bekerja. Saat kondisi sepi korban mendatangi terdakwa dan melakukan hubungan itu. (NACO/B-3)