BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Setelah sempat mendapat penolakan dari ahli waris Brata Ruswanda, plang penanda aset milik Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) di eks balai benih Distanak, Jalan Padat Karya, Kota Pangkalan Bun, akhirnya terpasang, Rabu (26/9/2018) menjelang magrib.
Argumen Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara ahli waris Brata Ruswanda dijawab dengan tegas oleh Bupati Kobar Nurhidayah yang datang langsung ke lokasi lahan.
"Kami di sini bermaksud memasang plang tanda kepemilikan lahan milik Pemkab Kobar. Bila Anda (Kamaruddin Simanjuntak dan ahli waris) merasa keberatan, silakan layangkan gugatan ke pengadilan," tegas Bupati.
Meski sudah mendapat pernyataan tegas dari Bupati, Kamarudin dan keluarga ahli waris tetap berupaya menghalangi pemasangan plang dengan mengutarakan argumen mereka.
Namun, Bupati kembali mengulangi jawabannya. Bila merasa keberatan silakan lakukan upaya hukum.
--page
Setelah itu, plang penanda kepemilikan aset lahan milik Pemkab Kobar tersebut langsung dipasang anggota Satpol PP tanpa ada lagi perlawanan dari pihak ahli waris.
"Tujuan kami melakukan pemasangan plang ini sebagai upaya menjaga aset lahan milik Pemkab Kobar, yang artinya adalah milik negara," tegas Bupati Nurhidayah pada para wartawan yang berada di lokasi lahan eks balai benih Distanak. (KRIDA/B-3)








