BORNEONEWS, Palangka Raya- Aparat Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, resmi menetapkan dua jambret yakni AI, 25, dan AR, 23, sebagai tersangka.
"Keduanya dikenai Pasal 365, Ayat 2, (KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan). Ancamannya 12 tahun," kata Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Rabu (26/9/2018).
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dan Jalan dr Murjani, Palangka Raya. Mereka ditangkap Selasa (25/9/2018).
Mereka juga dihadiahi timah panas di kaki lantaran tidak kooperatif terhadap petugas. Korban terakhir kedua tersangka yakni seorang mahasiswi berinisial WF, 17. Saat dijambret, korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka.
Kapolsek menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah masih ada TKP lainnya.
--page
Dari hasil keterangan sementara, pelaku beraksi di empat TKP termasuk terhadap mahasiswi tersebut. Modusnya yakni membuntuti perempuan calon korban yang sedang memegang ponsel saat berkendara.
Selanjutnya, dipepet lalu ponsel yang dipegang itu dirampas. Pelaku tidak peduli lagi apakah korban jatuh atau tidak. Yang jelas, sesaat setelah itu langsung kabur.
"Dari pengakuannya, hanya mereka berdua saja (beraksi)," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)








