KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong memimpin rapat membahas hasil kerja tim desa terkait inventarisasi lahan masyarakat yang terkena izin lokasi PT Gumas Alam Subur (GAS) dan PT Kurun Sumber Rezeki (KSR) di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Kamis (27/9/2018).

Rapat itu dihadiri Kabag Ops Polres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Ambo Jabar, sejumlah kepala perangkat daerah, camat Sepang, Camat Kurun, perwakilan Kecamatan Mihing Raya dan berbagai pihak terkait.

"Kita harapkan pada rapat ini ada kejelasan terkait lahan masyarakat yang masuk izin perusahan," kata Arton.

Bupati mengharapkan, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan izin PBS menjalin kerja sama yang baik dengan membuat kebun kemitraan.

Artinya, antara PBS dan masyarakat bisa saling menguntungkan. Dengan demikian, membawa dampak positif. PBS juga harus membuat kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% dari luas perizinan. (EPRA SENTOSA/B-2)