BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Abdul Khalik, meminta pemkab berkomitmen melakukan moratorium perpindahan aparatur sipil negara (ASN) minimal 10 tahun.
Terutama bagi mereka yang nantinya lolos sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Abdul Khalik, dengan adanya komitmen bersama, baik dari CPNS maupun pemkab, persoalan kekurangan tenaga medis, guru, dan lainnya di daerah pelosok itu bisa teratasi.
"Apalagi jika setiap tahun ke depannya pemerintah memberikan jatah seleksi CPNS untuk Kotim," kata dia, Kamis (27/9/2018).
Menurutnya, selama 10 tahun tidak boleh ada yang ASN pindah karena dengan itu dirinya yakin pemerataan pelayanan bisa dinikmati masyarakat.
--page
"Selama komitmen perpindahan PNS ini belum dilaksanakan sepenuhnya, maka daerah pelosok akan selalu tertinggal dan semakin ditinggal nantinya," tegas dia.
Maka dari itu, perlu komitmen pemkab sebelum 10 tahun tidak boleh pindah bagi CPNS yang nantinya dinyatakan lolos seleksi.
"Semua itu tergantung dengan pemerintah. Jika ingin melakukan pemerataan jangan sampai menerima usulan perpindahan manakala ada yang mengajukan izin pindah tugas." (NACO/B-3)








