MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muarea Teweh- DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa jabatan 2014-2019, Kamis (27/9/2018).

Ada dua anggota DPRD yang di-PAW. Yakni atas nama Amir Mahmud dan Leni Marlina. Keduanya digantikan oleh Pujiono AK dan Karta Raya.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Mery Rukaini di dampingi Wakil Ketua II Acep Tion.

Turut hadir dalam rapat itu Bupati Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, anggota DPRD, Sekda Jainal Abidin, staf ahli bupati, asisten setda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Mery Rukaini dalam kesempatan itu mengatakan, pengambilan sumpah janji jabatan merupakan rangkaian yang harus dilaksanakan sebelum menjadi anggota DPRD.

--page

“Terhadap anggota DPRD yang dilantik, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah dapil,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Nadalsyah mengatakan bahwa peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Barito Utara masa jabatan 2014-2019 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/291/2018 dan 188.44/293/2018 tertanggal 17 September 2018.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudara Pujiono AK dan saudara Karta Raya sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melalui PAW yang baru saja dilaksanakan peresmian dan pengangkatannya. Saya berharap semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-baiknya.”

Kepada Amir Mahmud dan Leni Marlina, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi tingginya atas pengabdian mereka selama menjadi mitra kerja Pemkab Barito Utara. (RAMADANI/B-3)