MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah.

“Hal ini berarti lembaga DPRD merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemkab Barito Utara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan,” kata Nadalsyah, Kamis (27/9/2018).

Oleh sebab itu, katanya, perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat. 

Dengan demikian, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, baik pihak eksekutif maupun legislatif, pada hakikatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang dilmplementaslkan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Bupati Nadalsyah juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Barito Utara selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (RAMADANI/B-3)