KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Motif aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas, berinisial DP yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga lantaran melakukan pemerasan terhadap kepala desa.Ia kini jadi tersangka.

DP terjaring oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabjari Palingkau pada Rabu (26/9/2018).

Kepala Kejari Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim, didampingi Kacabjari Palingkau, Martino Manalu mengungkapkan, ASN tersebut yang saat ini sudah berstatus tersangka merupakan pelaksana tugas (Plt) Camat Kapuas Murung.

"Perkembangannya adalah kami naikan perkara ini ke tingkat penyidikan, tersangka atas nama DP, selaku Plt Camat Kapuas Murung yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan," ungkap Syahrul dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kapuas, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan dalam perkara itu sebelumnya pihak Cabjari Palingkau menerima keluhan, menerima pernyataan dari sejumlah kepala desa di wilayah Kapuas Murung tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang dari pelaku dengan cara menakut-nakuti korbannya.

"Setelah dinyatakan sebagai tersangka, di dalam penyidikan ini kami tahan selama 20 hari di Rutan kelas II B kapuas, yakni sampai dengan 16 oktober 2018 dan nanti akan bisa diperpanjang oleh penuntut umum," tuturnya.

Adapun barang bukti dalam OTT tersebut yang berhasil diamankan berupa uang senilai Rp10 juta dan tiga buah Handphone. "Dua buah milik tersangka dan satunya milik kepala desa," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)