KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kapuas yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), berinisial DP itu diduga dalam melakukan aksi pemerasannya terhadap kepala desa, dengan cara mencatut nama kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Syahrul Arif Hakim mengungkapkan,, tersangka yang juga merupakan pelaksana tugas (Plt) Camat Kapuas Murung itu bahkan diduga sudah mencatut nama Kejaksaan Negeri Kapuas untuk menakut-nakuti para kepala desa di wilayahnya hingga akhirnya meminta sejumlah uang.

"Selalu meminta minta uang mengatasnamakan instansi-instansi, jadi dia menghubungi kepala desa di wilayahnya itu dengan cara menakutani bahwa kamu mau diperiksa oleh instansi ini instansi ini," ungkap Syahrul dalam konferensi persi di Kantor Kejari Kapuas, Kamis (27/9/2018) sore.

Bahkan, menurut dia, nama petugas kejaksaan juga dicatut tersangka, diduga dalam melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

"Kalau nama Kacabjari Palingkau tidak tembus, nama Kasipidsus yang dipakai. Kalau tidak tembus lagi, nama Kepala Kejari yang dipakai. Dan kalau tidak tembus lagi nama Pak Kepala Kejati yang dipakai itu semua yang dilakukan tersangka mencatut nama kejaksaan," bebernya.

--page

Bahkan, menurut dia, instansi tertentu lainnya selain kejaksaan juga bisa digunakannya terhadap kepala desa di wilayahnya.

"Dan ada instansi lain juga. Jadi pada intinya dia menakut-nakuti, memaksa kalau tidak kasih sekian, saya lepas tangan dan ini bukan hanya pada satu kades saja. Nanti kami akan melakukan pemeriksaan semuanya disini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)