KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas kembali mengungkapkan komitmennya dalam memberikan informasi seluas-luasnya terhadap publik, khususnya di Kota Air sehingga akan dapat memberikan kemudahan.

"Kami berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai dengan perundang-undangan," ungkap Plt Kepala Diskominfo Kapuas, Suwarno Muriyat kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).

Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan tersebut tentang di dalam Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Dengan ditetapkannya Dinas Kominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Kabupaten Kapuas," ungkapnya.

Pria berkacamata ini berharap, semua informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menambah pengetahuan, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Harapannya semua ini memberikan dampak positif bagi pembangunan melalui informasi yang diberikan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)