BORNEONEWS, Palangka Raya- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya dipadati masyarakat. Mereka antre untuk meminta legalisir KTP dan kartu keluarga guna keperluan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kan syaratnya minta berkas-berkas seperti KTP dan KK itu dilegalisir. Makanya kita minta ke sini," kata Norma, warga yang meminta legalisir, Jumat (28/9/2018) sore.
Ada empat pegawai Disdukcapil yang ditugaskan khusus menangani permintaan legalisir. Namun antrean tetap saja bertumpuk dan berjubel.
"Antre lumayan lama. Ini saya baru ambil nomor antrean saja, belum ambil hasil legalisirnya," tutur Norma lagi.
Meski demikian, Norma mengaku tidak ada pungutan biaya untuk melegalisir KK dan KTP. Hanya antrean yang dikeluhkan.
--page
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bahkan turun langsung mengecek permintaan legalisir. (TESTI PRISCILLA/B-3)








