BORNEONEWS, Sampit - Pelajar SMK kelas 1 berusia 16 nekat menusuk rekannya YA lantaran dibully. Pelaku mengaku diperas dan dicekik lehernya oleh korban. Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di jeruji besi.
Kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (28/9/2018). Tersangka berdalih aksi yang dilakukannya pada Sabtu (15/9/2018) itu karena membela diri.
"Saya dicekik lalu sering diminta uang. Makanya saya tusuk dengan pisau," ucapnya sebelum diversi.
Pengakuan tersangka berbeda dari keterangan korban sebagaimana yang terkuak dalam berita acara pemeriksaan.
Versi kroban, kejadian itu berawal saat dia bersama dua rekannya menonton acara dangdutan pesta perkawinan di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu.
--page
Saat asyik menyaksikan acara itu tanpa diduga tersangka mendekati korban langsung menyenggol tubuh korban, sambil menusukan pisau ke perut korban.
Korban pun menunduk dan melihat perutnya sudah terluka. Beruntung nyawanya terselamatkan. Karena tidak terima, korban melapor.
Di tingkat penyidikan, tersangka ditahan setelah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP.(NACO/B-11)








